Gerakan Tani Syarikat Islam Angkat Plt Sekjen Perindo Jadi Ketua Harian
Sabtu, 07 Desember 2024 - 16:56 WIB
Gertasi mengangkat Plt Sekjen Partai Perindo Andi Muhammad Yuslim Patawari sebagai Ketua Harian dalam kepengurusan baru periode 2024-2029. Foto: SINDOnews/Binti Mufarida
JAKARTA - Gerakan Tani Syarikat Islam (Gertasi) mengangkat Plt Sekjen Partai Perindo Andi Muhammad Yuslim Patawari sebagai Ketua Harian dalam kepengurusan baru periode 2024-2029. Dipilihnya Plt Sekjen Partai Perindo sebagai pengurus agar jaringan Gertasi semakin bergerak di berbagai lini termasuk pemerintah.
"Kebetulan, kalau kami sebagai ketua umum sudah mengoordinasi Gertasi di seluruh Indonesia. Pak Andi itu memiliki jaringan yang sangat kuat. Walaupun dia di Perindo bukan berarti Gertasi itu Perindo, bukan. Tetapi, dia akan bergerak yang bukan jaringan terutama dengan ke pemerintahan, dengan kementerian-kementerian, dan sekarang sudah jalan," ujar Ketua Umum Terpilih Gertasi Wahid Erawan di Gedung Kesekjenan Syarikat Islam, Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Baca juga: Pengurus DPP Partai Perindo Ditetapkan: Andi Muhammad Yuslim Jabat Plt Sekjen, Manik Waketum 4
Kehadiran Andi membuat gerak Gertasi semakin dinamis tidak hanya di tingkat petani saja, namun pengusaha, hingga kementerian, bahkan DPR.
"Kebetulan, kalau kami sebagai ketua umum sudah mengoordinasi Gertasi di seluruh Indonesia. Pak Andi itu memiliki jaringan yang sangat kuat. Walaupun dia di Perindo bukan berarti Gertasi itu Perindo, bukan. Tetapi, dia akan bergerak yang bukan jaringan terutama dengan ke pemerintahan, dengan kementerian-kementerian, dan sekarang sudah jalan," ujar Ketua Umum Terpilih Gertasi Wahid Erawan di Gedung Kesekjenan Syarikat Islam, Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Baca juga: Pengurus DPP Partai Perindo Ditetapkan: Andi Muhammad Yuslim Jabat Plt Sekjen, Manik Waketum 4
Kehadiran Andi membuat gerak Gertasi semakin dinamis tidak hanya di tingkat petani saja, namun pengusaha, hingga kementerian, bahkan DPR.
Lihat Juga :