Soal Netralitas ASN, Korpri Minta Diatur Secara Detail dan Tak Multitafsir

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:55 WIB
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah meminta agar aturan mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) diatur secara detail. Foto/Kemendagri
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah meminta agar aturan mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) diatur secara detail. Pasalnya, jika tidak malah akan mengakibatkan adanya multitafsir.

“Bawaslu dan KASN harusnya merumuskan norma yang jelas dan tidak multitafsir. Di lapangan itu seringkali multitafsir,” ujarnya saat dihubungi, Senin (31/8/2020). (Baca juga: Komisi II DPR Terkejut Ada Fenomena ASN Poliandri)



Menurutnya di dalam aturan tersebut harus jelas batasan mana yang disebut netral dan tidak. Dia menilai saat ini netralitas masih seperti konsep.

“Perlu dirumuskan yang dinyatakan sebagai mendukung seperti apa. Sehingga ASN tahu,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!