Soal Pengunduran Diri Gus Miftah, Dasco: Jabatan Utusan Khusus Presiden Boleh Kosong
Sabtu, 07 Desember 2024 - 10:17 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, posisi Utusan Khusus Presiden boleh tidak diisi atau kosong. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, posisi Utusan Khusus Presiden boleh tidak diisi atau kosong meski pejabat sebelumnya mengundurkan diri. Sebab posisi utusan khusus Presiden berbeda dengan jabatan lainnya di kabinet.
"Sebenarnya kan kalau utusan khusus presiden itu kan tidak seperti nomenklatur di kabinet, yang kalau dia berhenti posisinya kemudian masuk di nomenklatur itu. Sehingga posisi itu boleh diisi dan boleh tidak diisi," kata Dasco, pada Sabtu (7/12/2024).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menanggapi mundurnya pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dari jabatan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Baca juga: Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
"Sebenarnya kan kalau utusan khusus presiden itu kan tidak seperti nomenklatur di kabinet, yang kalau dia berhenti posisinya kemudian masuk di nomenklatur itu. Sehingga posisi itu boleh diisi dan boleh tidak diisi," kata Dasco, pada Sabtu (7/12/2024).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menanggapi mundurnya pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dari jabatan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Baca juga: Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Lihat Juga :