Kuasa Hukum Sebut Andi Irfan Penghubung Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:34 WIB
"(Andi Irfan itu kenal jalurnya dari mana?) Dari Rahmad dulu. (Rahmad) Temennya Djoko Tjandra," katanya.

Terkait sejumlah nama tersebut, penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah melakukan pemeriksaan. Terhadap Pinangki dan Djoko Tjandra, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, terikat sebagai penerima, dan pemberian suap dan gratifikasi. Penyidik menjerat Pinangki menggunakan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, dan Pasal 12 a atau b, serta Pasal 15 UU Tipikor.

Djoko Tjandra dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) a, atau b, atau Pasal 13 UU 31/1999 dan 20/2001. Adapun terhadap Andi Irfan dan Rahmad, keduanya masih berstatus saksi, termasuk Anita Kolopaking. Ketiganya, sudah lebih dari dua kali diperiksa.

Khusus Anita Kolopaking, status hukum dalam penyidikan di Bareskrim Polri sudah menetapkan dia sebagai tersangka terkait pengurusan surat, dan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra. Anita, pun sampai saat ini masih dalam tahanan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!