Berapa Gaji KSAD? Segini Kisaran Angkanya
Kamis, 05 Desember 2024 - 21:45 WIB
JAKARTA - Berapa gaji Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD )? Pertanyaan seperti ini banyak dilontarkan masyarakat yang tertarik mengetahui lebih jauh tentang pemimpin TNI Angkatan Darat (AD) tersebut.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau biasa disebut KSAD adalah pejabat tertinggi di lingkungan TNI Angkatan Darat (AD). Posisi ini biasa ditempati seorang Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI.
Pada tugasnya, seorang KSAD bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI. Saat ini, jabatan tersebut ditempati Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Laluberapa kisaran gaji yang diterima KSAD? Berikut ketentuannya:
Sebagaimana dijelaskan di atas, posisi KSAD diduduki seorang Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV dengan nominalnya Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Selain gaji, KSAD juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin). Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Pada rinciannya, tunjangan kinerja (tukin) terbagi atas 19 kelas jabatan. Terendah ada kelas jabatan 1 dengan nominal Rp1.966.000, sementara paling tinggi ada kelas jabatan KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37.810.500.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau biasa disebut KSAD adalah pejabat tertinggi di lingkungan TNI Angkatan Darat (AD). Posisi ini biasa ditempati seorang Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI.
Pada tugasnya, seorang KSAD bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI. Saat ini, jabatan tersebut ditempati Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Laluberapa kisaran gaji yang diterima KSAD? Berikut ketentuannya:
Kisaran Gaji KSAD
Besaran gaji KSAD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Pemberian gaji pokok bagi prajurit TNI dibedakan atas pangkat dan masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).Sebagaimana dijelaskan di atas, posisi KSAD diduduki seorang Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV dengan nominalnya Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Selain gaji, KSAD juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin). Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Pada rinciannya, tunjangan kinerja (tukin) terbagi atas 19 kelas jabatan. Terendah ada kelas jabatan 1 dengan nominal Rp1.966.000, sementara paling tinggi ada kelas jabatan KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37.810.500.
Lihat Juga :
tulis komentar anda