Profil Agus Nurpatria, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat

Kamis, 05 Desember 2024 - 12:02 WIB
Sepanjang kariernya di Korps Bhayangkara, Agus sudah banyak menduduki jabatan strategis. Sempat menjadi Kapolres Subang (2015), dia kemudian ditempatkan sebagai Pamen Divpropam Mabes Polri pada 2016.

Setelahnya, Agus menjadi Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2019. Lalu, dia beralih tugas menjadi Kabid Propam Polda Banten dengan pangkat Kombes Pol.

Pada 2020, Agus juga pernah menjabat Kabid Propam Polda Kepri. Kemudian, dia digeser menjadi menjadi Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri pada 2021.

Sayang, karier Agus terpaksa terhenti setelah terseret kasus Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo. Pada akhirnya, dia dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri sebelum akhirnya dipecat karena terbukti melakukan obstruction of justice.

Akibat perbuatannya, Agus dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
(jon)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More