Bima Arya Buka Suara soal Usulan Polri di Bawah Kemendagri
Senin, 02 Desember 2024 - 15:46 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto buka suara menanggapi usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar Polri ditempatkan di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Bima mengatakan bahwa berdasarkan aturan perundang-undangan kepolisian di bawah langsung presiden.
Menurutnya, jika ada perubahan aturan tersebut, nantinya akan ada proses politik di DPR. “Undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden. Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dulu di DPR," kata Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Bima menjelaskan perlu adanya kajian, data-data dan pendapat hukum untuk mengubah aturan mengenai posisi kepolisian. "Karena ada dampaknya juga tidak saja bagi keuangan negara, tapi juga koordinasi antarlembaga atau kementerian, dan yang pasti harus ada proses politik di DPR. Jadi perbincangan itu pasti akan dilakukan di DPR," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengusulkan agar institusi Polri kembali berada di bawah kendali Panglima TNI atau Kemendagri. Usulan ini disampaikan sebagai respons atas hasil Pilkada Serentak 2024, yang diindikasikan melibatkan pengerahan aparat kepolisian secara tidak netral.
"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri,” ujar Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Deddy mengusulkan agar tugas Polri direduksi dan difokuskan pada fungsi-fungsi spesifik, seperti penanganan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas di lingkungan perumahan, serta reserse untuk mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga tahap pengadilan.
Menurutnya, jika ada perubahan aturan tersebut, nantinya akan ada proses politik di DPR. “Undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden. Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dulu di DPR," kata Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Bima menjelaskan perlu adanya kajian, data-data dan pendapat hukum untuk mengubah aturan mengenai posisi kepolisian. "Karena ada dampaknya juga tidak saja bagi keuangan negara, tapi juga koordinasi antarlembaga atau kementerian, dan yang pasti harus ada proses politik di DPR. Jadi perbincangan itu pasti akan dilakukan di DPR," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengusulkan agar institusi Polri kembali berada di bawah kendali Panglima TNI atau Kemendagri. Usulan ini disampaikan sebagai respons atas hasil Pilkada Serentak 2024, yang diindikasikan melibatkan pengerahan aparat kepolisian secara tidak netral.
"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri,” ujar Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Deddy mengusulkan agar tugas Polri direduksi dan difokuskan pada fungsi-fungsi spesifik, seperti penanganan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas di lingkungan perumahan, serta reserse untuk mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga tahap pengadilan.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda