Usulan Polri di Bawah Panglima TNI Dinilai Cederai Semangat Reformasi

Sabtu, 30 November 2024 - 19:03 WIB
Erdian mengatakan, tugas pokok yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah sangat ideal untuk memberikan keleluasaan bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan kepada rakyat dan berkhidmat kepada bangsa dan negara.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 kan posisi Polri menjadi lembaga di bawah instruksi Presiden dan memiliki tiga tugas pokok, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, dan mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat," katanya.

Menurutnya, usulan mengembalikan Polri di bawah kendali Panglima TNI dengan alasan ada oknum polisi yang melakukan hal-hal yang dianggap mencederai institusi Polri adalah cara pandang parsial dan kasuistik. Pandangan tersebut setback ke paradigma Orde Baru dan mencederai semangat reformasi.

Soal beberapa kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum polisi akhir-akhir ini, kata Erdian, tentu harus ditindak tegas dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan dilakukan secara transparan. Kasus-kasus tersebut pun harus menjadi momentum bagi institusi Polri terutama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk senantiasa melakukan perbaikan di tubuh Polri dan juga menjadi evaluasi terhadap sistem pendidikan di kepolisian agar ke depan lebih bagus lagi.

Erdian juga berpendapat bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat ini sangat baik. Secara kelembagaan, kepolisian sudah on the track, semakin berprestasi, dan juga semakin diterima baik oleh segenap lapisan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!