Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Menaker: Penetapan UMR Sebelum 25 Desember 2024
Jum'at, 29 November 2024 - 18:31 WIB
Menaker Yassierli memastikan penetapan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2025 baik tingkat Provinsi hingga Kota/Kabupaten paling lambat diumumkan sebelum 25 Desember 2024. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan penetapan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2025 baik tingkat Provinsi hingga Kota/Kabupaten paling lambat diumumkan sebelum 25 Desember 2024.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan itu juga telah mempertimbangkan daya saing usaha.
Baca juga: Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5%
“Ini kita sedang buat timelinenya. Kita kejar sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral. Nah, itu target kami sih timelinenya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan itu juga telah mempertimbangkan daya saing usaha.
Baca juga: Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5%
“Ini kita sedang buat timelinenya. Kita kejar sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral. Nah, itu target kami sih timelinenya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Lihat Juga :