PHK Sepihak dan Tak Kelola Perusahaan dengan Baik, Yayasan KAN Digugat

Senin, 31 Agustus 2020 - 13:12 WIB
Baik lokasi perundingan bipartit dan tidak transparannya Y-KAN tadi, terbukti tidak mencerminkan nilai-nilai Kode Etik yang dijunjung tinggi oleh TNC. Kode Etik TNC dirancang sebagai panduan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari yang wajib dipatuhi dan berlaku untuk semua staf, anggota dewan, ahli waris, donatur, dan sukarelawan di seluruh dunia, dalam semua program, unit bisnis dan afiliasi dari TNC.

Di sisi lain kata Adnan, TNC turut digugat karena berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Lisensi (Licensing Agreement) antara TNC dan Y-KAN mengenai kepatuhan hukum. TNC telah lalai melakukan pengawasan terhadap kegiatan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) terhadap Y-KAN.

"Padahal Pasal 9 dari Perjanjian Lisensi (Licensing Agreement) menyebutkan TNC dan Y-KAN wajib memastikan seluruh kegiatan harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat dan Indonesia," jelasnya.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kata Adnan, menyebabkan ketidaknyaman di lingkungan bekerja bagi kliennya. Oleh karena itu, pihaknya juga menuntut kedua LSM tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar yang memiliki peredaran nasional di Indonesia.

"Yang isinya mengakui telah gagal menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di wilayah hukum Indonesia," tandas Adnan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!