Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Jalani Sidang Etik 10 Jam

Selasa, 26 November 2024 - 23:09 WIB
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Dadang yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Kronologi AKP Ulil Ryanto Anshari Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops AKP Dadang Iskandar



Lalu, Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polti. Selanjutnya, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 10, Ayat 1, Huruf D, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Terakhir, Pasal 13, Huruf N Perpol Nomor 7, Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Dipicu Tambang Galian C



Galian C diduga kuat menjadi pemicu Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) nekat menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar (34) hingga tewas.

Pasalnya, sebelum terjadi peristiwa penembakan tersebut, Polres Solok Selatan tengah gencar melakukan penertiban terhadap tambang illegal.

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan, dalam sepekan ini sebelum peristiwa tersebut terjadi, Polres Solok Selatan sedang melakukan penegakan hukum terhadap pekerjaan tambang yang diduga ilegal yakni, penambang sirtu atau galian C di wilayah Solok Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!