Polisi Tembak Polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Dipecat!

Selasa, 26 November 2024 - 22:48 WIB
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Foto/X
JAKARTA - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

Dadang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.





"Putusan sidang KKKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.

Sandi berharap putusan terhadap AKP Dadang dapat menjadi representasi bahwa sesuai yang disampaikan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, PTDH akan diberikan kepada anggota yang melanggar tanpa pandang bulu.

"Siapa pun itu yang melanggar aturan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Motif Penembakan



Sebelumnya, Polda Sumbar membeberkan motif penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More