Tim Hukum Tom Lembong Sebut Kliennya Dikriminalisasi

Senin, 25 November 2024 - 13:15 WIB
"Pemohon tidak diberikan hak untuk memilih penasehat hukumnya sendiri. Tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka," katanya.

Tim pengacara Tom Lembong membeberkan dalam kesimpulannya, unsur kerugian keuangan negara tak terbukti karena tak adanya hasil audit investigasi BPK. Lalu, unsur perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam konteks pidana tak terbukti.

Kemudian, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi juga tak terbukti lantaran termohon atau Kejaksaan Agung tak memiliki alat bukti adanya aliran dana yang dilakukan secara melawan hukum pada pemohon, orang lain, dan atau korporasi.

"SPDP diterima tersangka lebih dari 7 hari setelah dikeluarkannya Sprindik. Pemohon menjalankan proses hukum secara tebang pilih dan tidak berkeadilan," kata Ari.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!