Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu

Senin, 25 November 2024 - 05:21 WIB
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka buntut OTT KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penerimaan uang yang ditujukan untuk kepentingan politik Rohidin yang kembali maju pada Pilkada Bengkulu 2024.



Baca juga: Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

"KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AV selaku Adc Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekda Bengkulu yang dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ujar Alex, Minggu (24/11/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!