Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Jum'at, 22 November 2024 - 17:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah menetapkan 27 November 2024 yang merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024 sebagai hari libur nasional . Keputusan tersebut diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian .
Tito mengatakan keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Buoati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Tito pun mengatakan keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
"Kami ingin sampaikan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November," ujar Tito di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut, Tito dasar penetapan libur ini adalah untuk memberikan hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut. Kedua, ada ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.
"KPU sudah menetapkan PKPU, pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November dan itu hari Rabu, bukan hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan. Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara pilkada,” pungkas Tito.
Tito mengatakan keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Buoati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Tito pun mengatakan keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
"Kami ingin sampaikan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November," ujar Tito di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut, Tito dasar penetapan libur ini adalah untuk memberikan hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut. Kedua, ada ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.
"KPU sudah menetapkan PKPU, pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November dan itu hari Rabu, bukan hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan. Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara pilkada,” pungkas Tito.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda