Tangkap Buron Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar

Selasa, 19 November 2024 - 13:21 WIB
Polisi kembali menangkap satu orang yang masuk DPO kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). DPO berinisial A alias M ditangkap di Sleman, DIY. Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi kembali menangkap satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ). Dari tangan DPOberinisial A alias M, polisi menyita uang dan aset senilai Rp16 miliar.

"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).



Ade Ary menjelaskan, A ditangkap pada Minggu (17/11/2024) di sebuah apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dari tangan A alias M, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset. "Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!