Refly Harun: Demonstrasi Meminta Jokowi Mundur Bukan Makar
Senin, 31 Agustus 2020 - 06:29 WIB
JAKARTA - Refly Harun menilai politik di Indonesia aneh. Seorang presiden yang sudah terpilih terus saja dianggap kader partai, bahkan dianggap petugas partai. Padahal, ketika sudah menjadi presiden dia adalah milik seluruh rakyat.
(Baca Juga : Sebut Demo Minta Presiden Mundur Bukan Makar, Refly Ditanya Gelar Doktornya )
”Memang tugas partai adalah untuk kaderisasi, untuk rekrutmen politik. Tapi begitu seseorang menjadi presiden Republik Indonesia, maka sesungguhnya dia presiden bagi kita semua, bukan hanya presiden PDIP. Jadi, rasanya buat apa ada perintah mengawal Presiden Jokowi hingga 2024,” kata Refly dalam video berjudul Perintah Mega: Amankan Jokowi hingga 2024! Ada Apa? yang diunggah di saluran youtube, Minggu (30/8/2020).
(Baca: Pilpres 2024, Refly Harun Tidak Berharap Muncul Nama dari Langit)
Ahli Hukum Tata Negara ini menyatakan, yang juga menjadi masalah adalah dalam bentuk apa pengawalannya tersebut. ”Dalam bentuk pengerahan massa? Intimidasi terhadap mereka yang tidak setuju? Atau bagaimana? Kan ini juga persoalan,” ujarnya.
Refly lalu melanjutkan bahwa demonstrasi atau unjuk rasa adalah tindakan sah dan boleh dalam demokrasi. ”Kalau misalnya ada demonstrasi sekadar meminta presiden bertanggung jawab dan mundur, itu tidak bisa dikatakan makar. Itu adalah aspirasi dalam alam demokratis,” kata salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini.
(Baca: Disindir, KAMI: Terimakasih Atas Respons Ibu Megawati)
Kalau demonstrasi itu direspons dengan demonstrasi tandingan, menurut Refly juga boleh dan tidak ada masalah dengan hal itu. ”Yang tidak boleh adalah ketika menciptakan tandingan lalu dibenturkan sehingga terjadi konflik horizontal,” ujar dia.
(Baca Juga : Sebut Demo Minta Presiden Mundur Bukan Makar, Refly Ditanya Gelar Doktornya )
”Memang tugas partai adalah untuk kaderisasi, untuk rekrutmen politik. Tapi begitu seseorang menjadi presiden Republik Indonesia, maka sesungguhnya dia presiden bagi kita semua, bukan hanya presiden PDIP. Jadi, rasanya buat apa ada perintah mengawal Presiden Jokowi hingga 2024,” kata Refly dalam video berjudul Perintah Mega: Amankan Jokowi hingga 2024! Ada Apa? yang diunggah di saluran youtube, Minggu (30/8/2020).
(Baca: Pilpres 2024, Refly Harun Tidak Berharap Muncul Nama dari Langit)
Ahli Hukum Tata Negara ini menyatakan, yang juga menjadi masalah adalah dalam bentuk apa pengawalannya tersebut. ”Dalam bentuk pengerahan massa? Intimidasi terhadap mereka yang tidak setuju? Atau bagaimana? Kan ini juga persoalan,” ujarnya.
Refly lalu melanjutkan bahwa demonstrasi atau unjuk rasa adalah tindakan sah dan boleh dalam demokrasi. ”Kalau misalnya ada demonstrasi sekadar meminta presiden bertanggung jawab dan mundur, itu tidak bisa dikatakan makar. Itu adalah aspirasi dalam alam demokratis,” kata salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini.
(Baca: Disindir, KAMI: Terimakasih Atas Respons Ibu Megawati)
Kalau demonstrasi itu direspons dengan demonstrasi tandingan, menurut Refly juga boleh dan tidak ada masalah dengan hal itu. ”Yang tidak boleh adalah ketika menciptakan tandingan lalu dibenturkan sehingga terjadi konflik horizontal,” ujar dia.
(muh)
tulis komentar anda