Sidang Korupsi Tata Niaga Timah, Saksi Ahli Sajikan Kerugian Lingkungan Berbeda
Sabtu, 16 November 2024 - 08:33 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Prof Bambang Heru, Jumat (15/11/2024). Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Prof Bambang Heru, Jumat (15/11/2024). Dalam kesaksiannya, Prof Bambang mengungkapkan kerugian lingkungan dalam kasus ini Rp150 triliun, jauh berbeda dari angka Rp271 triliun yang dilaporkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ).
Perbedaan data ini memunculkan polemik yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Prof Bambang Heru merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait luasan kawasan hutan yang dikelola PT Timah setelah adanya konfrontasi dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bangka Belitung. Revisi ini menjadi perhatian karena turut memengaruhi hitungan kerugian lingkungan yang dianggap riil. Baca juga: Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun Terkait Kasus Korupsi PT Timah
“Revisi BAP yang dilakukan setelah konfrontasi dengan Dinas LHK Bangka Belitung menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam data luasan kawasan hutan yang terdampak. Hal ini juga berdampak pada perhitungan kerugian lingkungan yang sebelumnya dipaparkan,” kata Penasihat Hukum Thamron Andy Novi Nababan dalam persidangan.
Perbedaan mencolok antara angka yang disampaikan Prof Bambang Heru dan BPKP menjadi salah satu isu utama dalam persidangan. Menurut Prof Bambang, angka Rp150 triliun mencakup kerugian lingkungan pada periode 2019-2020. Sementara data BPKP memasukkan sejumlah komponen yang dinilai tidak sepenuhnya riil.
Perbedaan data ini memunculkan polemik yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Prof Bambang Heru merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait luasan kawasan hutan yang dikelola PT Timah setelah adanya konfrontasi dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bangka Belitung. Revisi ini menjadi perhatian karena turut memengaruhi hitungan kerugian lingkungan yang dianggap riil. Baca juga: Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun Terkait Kasus Korupsi PT Timah
“Revisi BAP yang dilakukan setelah konfrontasi dengan Dinas LHK Bangka Belitung menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam data luasan kawasan hutan yang terdampak. Hal ini juga berdampak pada perhitungan kerugian lingkungan yang sebelumnya dipaparkan,” kata Penasihat Hukum Thamron Andy Novi Nababan dalam persidangan.
Perbedaan mencolok antara angka yang disampaikan Prof Bambang Heru dan BPKP menjadi salah satu isu utama dalam persidangan. Menurut Prof Bambang, angka Rp150 triliun mencakup kerugian lingkungan pada periode 2019-2020. Sementara data BPKP memasukkan sejumlah komponen yang dinilai tidak sepenuhnya riil.
Lihat Juga :