KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Kamis, 14 November 2024 - 12:20 WIB
Senada, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan KPK akan melakukan verifikasi dokumen dan data pada setiap laporan yang masuk. Terkait tindak lanjutnya, Tessa menyebut akan melihat kelengkapan data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pelapor. Menurut dia, dalam tahap penerimaan laporan, akan ada tahapan verifikasi, penelaahan dan pengumpulan informasi.
Baca juga: 17 Perwira Bareskrim Polri Dipindah oleh Kapolri, Wadirtipidum hingga Dirtipidkor
‘’Bila semua data pendukung dan dari hasil penelaahan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka tahapan selanjutnya adalah ke tingkat penyelidikan. Bila belum lengkap maka akan diminta kepada pelapor untuk dapat melengkapi,’’ kata Tessa.
Sebelumnya, pada Kamis, 7 November 2024 Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran beserta 10 pejabat lain dilaporkan ke KPK atas dugaan penyalahgunaan dana bansos senilai Rp547,89 miliar. Pelapornya adalah Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam.
Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos dari Maret hingga Oktober 2024. Laporan tersebut menyebut, dugaan penyimpangan terjadi pada tiga skema penyaluran bansos. Pertama, bansos berbentuk uang non-tunai senilai Rp187,31 miliar di antaranya termasuk Program Beasiswa melalui Bantuan Tabungan Beasiswa Berkah (TABE) dalam skema Bidik Misi Kalteng Berkah 2024.
Di mana program tersebut memberikan bantuan sebesar Rp7,5 juta per mahasiswa kepada 13.113 penerima pada jenjang D3, D4, dan S1. Total anggarannya mencapai Rp98,34 miliar. Program ini mensyaratkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.
Baca juga: 17 Perwira Bareskrim Polri Dipindah oleh Kapolri, Wadirtipidum hingga Dirtipidkor
‘’Bila semua data pendukung dan dari hasil penelaahan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka tahapan selanjutnya adalah ke tingkat penyelidikan. Bila belum lengkap maka akan diminta kepada pelapor untuk dapat melengkapi,’’ kata Tessa.
Sebelumnya, pada Kamis, 7 November 2024 Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran beserta 10 pejabat lain dilaporkan ke KPK atas dugaan penyalahgunaan dana bansos senilai Rp547,89 miliar. Pelapornya adalah Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam.
Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos dari Maret hingga Oktober 2024. Laporan tersebut menyebut, dugaan penyimpangan terjadi pada tiga skema penyaluran bansos. Pertama, bansos berbentuk uang non-tunai senilai Rp187,31 miliar di antaranya termasuk Program Beasiswa melalui Bantuan Tabungan Beasiswa Berkah (TABE) dalam skema Bidik Misi Kalteng Berkah 2024.
Di mana program tersebut memberikan bantuan sebesar Rp7,5 juta per mahasiswa kepada 13.113 penerima pada jenjang D3, D4, dan S1. Total anggarannya mencapai Rp98,34 miliar. Program ini mensyaratkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.
Lihat Juga :