Miris, 4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online
Rabu, 13 November 2024 - 12:50 WIB
JAKARTA - Sebanyak 4.000 prajurit TNI terlibat aktivitas judi online . Ribuan prajurit yang terlibat judi online itu diungkap oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI (Wairjen TNI) Mayjen TNI, Alvis Anwar.
"Kalau kami menghitung sekitar 4.000 (prajurit) di TNI (terlibat judi online)," kata Alvis Anwar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).
Sementara, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, ribuan Anggota TNI yang terlibat judi online telah ditindak. Tindakan berupa sanksi ini diberikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
"Terkait yang masalah judol, jadi kita sudah menindaklanjuti, Panglima TNI memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," kata Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Yusri mengungkap 4.000 prajurit TNI yang terlibat aktivitas judi online itu merupakan data sepanjang 2024. Adapun sanksi yang diterima merupakan tindakan disiplin sampai dipidana.
"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan," ucap Yusri.
Lihat Juga: TNI Bentuk Satgas Tindak Prajurit Terlibat Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
"Kalau kami menghitung sekitar 4.000 (prajurit) di TNI (terlibat judi online)," kata Alvis Anwar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).
Sementara, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, ribuan Anggota TNI yang terlibat judi online telah ditindak. Tindakan berupa sanksi ini diberikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
"Terkait yang masalah judol, jadi kita sudah menindaklanjuti, Panglima TNI memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," kata Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Yusri mengungkap 4.000 prajurit TNI yang terlibat aktivitas judi online itu merupakan data sepanjang 2024. Adapun sanksi yang diterima merupakan tindakan disiplin sampai dipidana.
"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan," ucap Yusri.
Lihat Juga: TNI Bentuk Satgas Tindak Prajurit Terlibat Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
(abd)
tulis komentar anda