Penguatan Organisasi KKP Solusi Persoalan Urbanisasi Laut

Senin, 11 November 2024 - 09:29 WIB
Sesuai Perpres Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang terbit pada Jumat 8 November lalu, terjadi perubahan nomenklatur pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL).

Melalui regulasi itu, PKRL dimekarkan menjadi dua bagian yakni Ditjen Penataan Ruang Laut dan Ditjen Pengelolan Kelautan.

Menurut Akhmad Fauzi, urgensi Ditjen Penataan Ruang Laut bahkan sudah dikaji pihaknya sejak setahun lalu. Hal ini karena KKP mengalami masalah Wooden Bucket Syndrom di mana beban yang diemban dalam penataan ruang laut tidak sepadan dengan kewenangan kelembagaan yang dimiliki sehingga mengakibatkan kurang optimalnya kebijakan ruang laut, khsusunya yang berkaitan dengan sinergi dan kolaborasi antarlembaga.

Untuk itu, penguatan kapasitas kelembagaan yang khusus menangani penataan ruang laut menjadi suatu keniscayaan karena beban kerja yang dihadapi KKP saat ini.

Peningkatan kapasitas penataan ruang laut harus dilakukan baik dari sisi aspek Institutional Arrangement (lingkungan internal dan eksternal) maupun Institutional Governance (efektivitas beban kerja, potensi kontribusi terhadap KKP, dan lingkup kerja sama antarlembaga).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!