GP Ansor Dukung Prabowo Sikat Oknum Pejabat Beking Judi Online

Sabtu, 09 November 2024 - 12:52 WIB
Ketua Umum PP GP Ansor H Addin Jauharudin mendukung penuh upaya Presiden Prabowo Subianto memberangus oknum pejabat negara beking judi online di Indonesia. Foto/istimewa
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) H Addin Jauharudin mendukung penuh upaya Presiden Prabowo Subianto memberangus oknum pejabat negara beking judi online di Indonesia

Addin mengungkap judi online sudah mengakar di masyarakat dan menyasar semua lapisan, mulai usia sekolah, remaja hingga para lansia. Praktik judi online sudah sangat meresahkan, GP Ansor dan Banser sangat mendukung Presiden Prabowo, Komdigi dan Kepolisian dalam memberantas judi online.

“Langkah Presiden udah benar, dimulai dari oknum pejabat negara yang menjadi beking ekosistem judi Online. Jika presiden instruksikan, kami Ansor Banser dan semua jajaran siap turut andil bekerja sama dengan negara untuk menumpas judi online,” katanya, Sabtu (9/11/2024).





Hingga saat ini, GP Ansor sudah mengintruksikan kepada Rijalul Ansor (RA); salah satu sayap Ansor yang diisi oleh kiai-kiai muda untuk terus menyerukan bahaya judi online ketika membawakan pengajian di tengah masyarakat Addin menyebut, apa yang dilakukan Presiden Prabowo ini merupakan langkah berani dengan melakukan pembersihan oknum-oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital. “Ini langkah berani dan tegas dari Presiden Prabowo dalam menyelamatkan rakyat yang dijerat judi online” kata Addin



Data riset Alvara Reserach September 2024, penduduk Indonesia yang pernah menyentuh judi online mencapai 4,5%, setara dengan kurang lebih 12 juta jiwa yang tersebar di seluruh Indonesia.

PPTAK melansir data transaksi judi online terus meningkat setiap tahun. Pada 2021, transaksi judi online mencapai Rp57,91 triliun, kemudian 2022 mencapai Rp104,42 triliun, 2023 mencapai Rp327,05 triliun, dan paruh pertama 2024 mencapai Rp174, 56 triliun.

Meningkatnya transaksi disebabkan, jumlah minimal transaksi di bawah Rp10.000, sehingga anak-anak juga terlibat. Tercatat, sebanyak 80.000 anak-anak di bawah 10 tahun pernah terlibat judi online, menurut data Kemenko PMK.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More