Yusril Ungkap Prabowo Tak Akan Cabut Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR
Jum'at, 08 November 2024 - 14:57 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto tidak akan menarik 10 nama calon pimpinan dan Dewas KPK yang saat ini di DPR. Foto/Dok SINDOnews/Binti Mufarida
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto tidak akan menarik 10 nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini di DPR. Hal itu Yusril sampaikan seusai bertemu dengan Pimpinan KPK periode saat ini pada Kamis (7/11/2024).
Diketahui nama-nama tersebut diserahkan ke DPR oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). "Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang segera berakhir di penghujung Desember mendatang," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2024).
Yusril menjelaskan, pertimbangan hukum pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2022 perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK menyatakan bahwa presiden hanya diperbolehkan satu kali mengajukan nama capim KPK dan calon anggota Dewas KPK.
Baca juga: Jokowi: Nama Capim dan Cadewas KPK Masih Tunggu Administrasi Selesai
"Untuk mengatasi keadaan di atas, pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat kepada presiden menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Presiden Jokowi, membentuk Pansel baru dan memilih calon-calon baru atau tidak," ujarnya.
Diketahui nama-nama tersebut diserahkan ke DPR oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). "Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang segera berakhir di penghujung Desember mendatang," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2024).
Yusril menjelaskan, pertimbangan hukum pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2022 perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK menyatakan bahwa presiden hanya diperbolehkan satu kali mengajukan nama capim KPK dan calon anggota Dewas KPK.
Baca juga: Jokowi: Nama Capim dan Cadewas KPK Masih Tunggu Administrasi Selesai
"Untuk mengatasi keadaan di atas, pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat kepada presiden menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Presiden Jokowi, membentuk Pansel baru dan memilih calon-calon baru atau tidak," ujarnya.
Lihat Juga :