Kementerian PPMI-SBMI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Rabu, 06 November 2024 - 20:57 WIB
JAKARTA - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) perkuat kerja sama perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu dilakukan mengingat PMI sering kali menghadapi berbagai tantangan di luar negeri.
Menteri Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Abdul Kadir Karding menyatakan, kompleksitas masalah yang dihadapi pekerja migran hanya bisa diatasi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian lain dan organisasi buruh internasional. Karding menjelaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan adil bagi perlindungan PMI.
Menurutnya, BP2MI dan kementerian tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi berbagai isu, seperti tata kelola migrasi dan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Pekerjaan ini tidak bisa hanya diurusi kementerian sendiri. Kita harus bergandengan tangan dengan semua pihak, baik kementerian lain, sipil, maupun organisasi buruh internasional,” ungkap Karding dalam pertemuan di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Dalam kolaborasi tersebut, SBMI menyoroti sejumlah kelemahan dalam sistem pengelolaan pekerja migran yang harus segera diperbaiki. Termasuk lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang menempatkan PMI dan penanganan aduan yang lambat.
“Mereka memberikan banyak masukan agar tata kelola di kementerian ini lebih tertib dan lebih responsif terhadap kebutuhan pekerja migran,” kata Karding.
Karding menegaskan akan segera menindaklanjuti masukan tersebut untuk memperkuat sistem perlindungan yang ada. Karding juga mengajak SBMI untuk aktif melaporkan perusahaan atau individu yang tidak patuh terhadap regulasi, khususnya yang terkait dengan penempatan pekerja migran.
Menteri Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Abdul Kadir Karding menyatakan, kompleksitas masalah yang dihadapi pekerja migran hanya bisa diatasi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian lain dan organisasi buruh internasional. Karding menjelaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan adil bagi perlindungan PMI.
Menurutnya, BP2MI dan kementerian tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi berbagai isu, seperti tata kelola migrasi dan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Baca Juga
“Pekerjaan ini tidak bisa hanya diurusi kementerian sendiri. Kita harus bergandengan tangan dengan semua pihak, baik kementerian lain, sipil, maupun organisasi buruh internasional,” ungkap Karding dalam pertemuan di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Dalam kolaborasi tersebut, SBMI menyoroti sejumlah kelemahan dalam sistem pengelolaan pekerja migran yang harus segera diperbaiki. Termasuk lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang menempatkan PMI dan penanganan aduan yang lambat.
“Mereka memberikan banyak masukan agar tata kelola di kementerian ini lebih tertib dan lebih responsif terhadap kebutuhan pekerja migran,” kata Karding.
Karding menegaskan akan segera menindaklanjuti masukan tersebut untuk memperkuat sistem perlindungan yang ada. Karding juga mengajak SBMI untuk aktif melaporkan perusahaan atau individu yang tidak patuh terhadap regulasi, khususnya yang terkait dengan penempatan pekerja migran.
Lihat Juga :
tulis komentar anda