Kejagung Respons Praperadilan Tom Lembong: Harus Siaplah
Rabu, 06 November 2024 - 18:36 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong . Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya harus siap.
“Ya harus siaplah, kita siaplah,” kata Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Harli memahami, Tom Lembong memiliki hak mengajukan praperadilan tersebut. “Itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh ya silakan,” jelas dia.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Sidang perdana praperadilan Tom dijadwalkan digelar pada Senin, 18 November 2024.
Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
"Berdasarkan data dari SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Dia mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024). Menanggapi itu, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim, Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan tersebut.
“Selanjutnya oleh Ketua PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun, untuk sidang pertama hari Senin, tanggal 18 November 2024," katanya.
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut bakal digelar pada dua pekan mendatang atau Senin, 18 November 2024. Adapun hakim Tumpanuli Marbun merupakan salah satu anggota hakim yang pernah mengadili perkara penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Ya harus siaplah, kita siaplah,” kata Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Harli memahami, Tom Lembong memiliki hak mengajukan praperadilan tersebut. “Itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh ya silakan,” jelas dia.
Baca Juga
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Sidang perdana praperadilan Tom dijadwalkan digelar pada Senin, 18 November 2024.
Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
"Berdasarkan data dari SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Dia mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024). Menanggapi itu, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim, Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan tersebut.
“Selanjutnya oleh Ketua PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun, untuk sidang pertama hari Senin, tanggal 18 November 2024," katanya.
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut bakal digelar pada dua pekan mendatang atau Senin, 18 November 2024. Adapun hakim Tumpanuli Marbun merupakan salah satu anggota hakim yang pernah mengadili perkara penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
(rca)
tulis komentar anda