Majelis Masyayikh: UU Pesantren Pengakuan Pemerintah Terhadap Kontribusi Ponpes

Minggu, 03 November 2024 - 09:55 WIB
Sedangkan, KH. Abd. A’la Basyir menyoroti pentingnya menjaga tradisi pesantren, yang menekankan kedekatan hubungan antara guru dan santri, serta metode pembelajaran kitab kuning yang menjadi ciri khasnya.

“Pesantren berbeda dengan sekolah berasrama. Di pesantren, guru dianggap sebagai orang tua dalam agama. Hubungan ini menciptakan mata rantai keilmuan yang kuat dan perlu dijaga. Kami tidak ingin campur tangan yang mengubah kekhasan pesantren ini,” ujarnya.

Sekretaris Majelis Masyayikh, KH. A. Muhyiddin Khatib, juga menegaskan pengakuan formal melalui UU ini menjadi kebanggaan bagi pesantren. Namun, dia mengingatkan dengan hadirnya undang-undang ini, beberapa pihak mungkin khawatir akan munculnya intervensi yang bisa mengubah nilai-nilai pesantren.

“Begitu UU ini lahir, ada beberapa kekhawatiran. Perlu kita pahami bersama agar tidak menjadi persoalan di antara kita. Kita semua, terutama para kiai, maqomnya itu mengatur, bukan diatur,” kata Muhyiddin.

Muhyiddin menjelaskan, UU Pesantren adalah bagian dari upaya panjang untuk menguatkan posisi pesantren dalam pendidikan nasional, sekaligus bentuk penghargaan atas peran pesantren dalam sejarah Indonesia.

“Lahirnya UU ini bukan hadiah dari pemerintah, tapi membayar utang kepada pesantren. Pesantren adalah basis kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia,” tegasnya.

Dia menambahkan, kualitas dan kuantitas lulusan pesantren yang kini berjumlah jutaan mencerminkan kontribusi besar lembaga ini terhadap masyarakat.

Di sisi lain, KH. Muhyiddin juga menyoroti pesantren tidak hanya membutuhkan pengakuan, tetapi juga dukungan agar kualitas dan tradisi pendidikannya dapat terus berkembang. Majelis Masyayikh, melalui Dewan Masyayikh, bertanggung jawab penuh atas pengembangan kurikulum dan standar pendidikan pesantren tanpa intervensi dari pemerintah.

“Majelis Masyayikh bukan bagian dari pemerintah, Majelis Masyayikh tidak bisa didikte oleh pemerintah. Yang bisa mengarahkan Majelis Masyayikh adalah kiai-kiai Dewan Masyayikh pesantren,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!