KPK: Kaesang Nebeng Jet Pribadi Bukan Gratifikasi

Jum'at, 01 November 2024 - 21:20 WIB
"Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," katanya.

KPK, kata Ghufron, bukan pertama kalinya tidak bisa menentukan ada atau tidaknya gratifikasi dalam suatu kasus. Sebab menurutnya KPK pernah mendapatkan laporan penerimaan dari seorang dokter yang menerima dari pasien hingga guru swasta yang menerima dari murid. "Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali," tandasnya.

Baca juga: Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum Penjara 12 Bulan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!