Detik-detik Tom Lembong Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan Kejagung
Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:27 WIB
Baca juga: Profil Tom Lembong, Mantan Anak Buah Jokowi yang Jadi Tim Sukses Anies
Setelah jalani pemeriksaan kesehatan, Tom Lembong dan tersangka lainnya memakai rompi tahanan berwarna pink. Rompi warna merah muda itu bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI.
Terlihat tangannya diborgol oleh petugas Kejaksaan dan kemudian dibawa ke mobil tahanan. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.
Baca juga: Senyum Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Kejagung
"Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau GKP," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian yang mengetahui kebutuhan ril gula di dalam negeri," tambahnya.
Setelah jalani pemeriksaan kesehatan, Tom Lembong dan tersangka lainnya memakai rompi tahanan berwarna pink. Rompi warna merah muda itu bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI.
Terlihat tangannya diborgol oleh petugas Kejaksaan dan kemudian dibawa ke mobil tahanan. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.
Baca juga: Senyum Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Kejagung
"Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau GKP," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian yang mengetahui kebutuhan ril gula di dalam negeri," tambahnya.
Lihat Juga :