Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong: Saya Serahkan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:38 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias TTL ( Tom Lembong ) dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. Tom Lembong menyerahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Dia mengenakan rompi merah muda tahanan dan tangan terborgol. "Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Thomas Lembong singkat kepada wartawan sebelum naik ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Thom Lembong dan CS sebagai tersangka. Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," jelasnya.
Dia mengenakan rompi merah muda tahanan dan tangan terborgol. "Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Thomas Lembong singkat kepada wartawan sebelum naik ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Thom Lembong dan CS sebagai tersangka. Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," jelasnya.
(rca)
tulis komentar anda