Geledah 2 Rumah di Kaltim, KPK Sita Dokumen dan Transaksi Keuangan
Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:19 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memberikan keterangan mengenai penggeledehan di Kutai Kertanegara kepada wartawan, Kamis (24/10/2024). FOTO/SINDOnews/RIYAN RIZKI ROSHALI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan terhadap dua rumah di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (22/10/2024). Penggeledahan terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
"Pada tanggal 22 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 (dua) rumah yang berlokasi di Kab. Kutaikertanegara (1 rumah) dan Kota Samarinda (1 rumah) Provinsi Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Tessa menjelaskan, satu hari berikutnya tanggal (23/10) penyidik KPK melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat brankas di salah satu rumah tersangka yang berada di Kota Samarinda terkait perkara IUP.
"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh Penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," katanya.
"Pada tanggal 22 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 (dua) rumah yang berlokasi di Kab. Kutaikertanegara (1 rumah) dan Kota Samarinda (1 rumah) Provinsi Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Tessa menjelaskan, satu hari berikutnya tanggal (23/10) penyidik KPK melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat brankas di salah satu rumah tersangka yang berada di Kota Samarinda terkait perkara IUP.
"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh Penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," katanya.
Lihat Juga :