Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap
Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:52 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar usai melakukan penangkapan tiga hakim di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (23/10/2024).
"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Qohar.
Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap. Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal itu disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar usai melakukan penangkapan tiga hakim di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (23/10/2024).
"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Qohar.
Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap. Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda