Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:52 WIB
Kejagung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar usai melakukan penangkapan tiga hakim di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (23/10/2024).



"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Qohar.

Baca juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!