Baru 1-2 Hari Dilantik, 5 Anak Buah Prabowo Sudah Bikin Kontroversi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:20 WIB
Dia menuturkan, menyamakan ketentuan yang berlaku, seperti terhadap Sekretaris Militer Presiden sebagai justifikasi pembenaran Seskab diduduki prajurit aktif adalah hal keliru. Sebab, lanjut dia, secara eksplisit, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa perlu melakukan pensiun dini.

Dia menjelaskan, Ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur dengan spesifik perihal jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa pensiun dini, yaitu: jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

“Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran,” imbuhnya.

Dia menuturkan, menjadikan perubahan struktur Seskab sebagai justifikasi penempatan Mayor Teddy hanya memperlihatkan kebijakan yang tidak berbasis pada ketentuan UU TNI serta mengingkari semangat reformasi TNI. Dia menambahkan, transisi kepemimpinan nasional yang semestinya membawa asa reformasi TNI sebagai amanat reformasi 1998 untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara, ternoda dengan kebijakan penempatan ini.

“Jika kemudian Revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan Presiden atas Seskab yang dia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai autocratic legalism yang semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia,” jelasnya.

Dia menuturkan, Presiden, hingga para menteri dan pimpinan lembaga, semestinya tetap mendukung dan memperkuat profesionalitas TNI, dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu dan/atau memberikan tugas dan kewenangan di luar tugas pertahanan dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Reformasi TNI harus berjalan dua arah atau timbal balik: TNI fokus melakukan reformasi dan presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

4. Hasan Nasbi



Foto/Dok SINDOnews

Pendiri lembaga survei Cyrus Network ini menjabat Kepala Kantor Komunikasi Presiden. Dia mengklaim kementerian Prabowo-Gibran lebih ramping dari era Joko Widodo (Jokowi).

Dia mengatakan, dalam kabinet Prabowo-Gibran terdapat 7 menteri koordinator (Menko). Menko itu yang akan mengoordinasi kementerian di bawahnya.

"Kan ada tujuh Menko kan? Ada banyak menko itu yang akan mengkoordinasikan. Tapi teman-teman jangan salah paham. Justru Kementerian sekarang jadi ramping," kata Hasan Nasbi di Istana Negara, Senin (21/10/2024).

Hasan Nasbi membandingkan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang justru organisasi kementeriannya lebih gemuk. "Satu kementerian kemarin yang organisasinya gemuk, sekarang dipisah-pisah jadi ramping organisasinya. Jadi bukan kementerian gemuk, yang kementerian yang badannya besar-besar, sekarang malah dipisah-pisah jadi ramping," katanya.

5. Raffi Ahmad



Foto/Instagram Raffi Ahmad

Pria yang dikenal sebagai Sultan Andara ini dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Suami Nagita Slavina ini dilantik bersama enam utusan khusus presiden lainnya.

Adapun pelantikannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029.

Nah, Gelar Doktor Honor Causa Raffi Ahmad tercantum dalam Keppres. Sebab, kampus yang memberikan gelar tersebut tidak berizin Kemendikbud. Bahkan, ada warga Indonesia di Thailand yang mengecek alamat kampus yang memberikan gelar itu, hasilnya bangunan hotel.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!