Baru 1-2 Hari Dilantik, 5 Anak Buah Prabowo Sudah Bikin Kontroversi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dilantik. Lima orang di antaranya jadi sorotan publik alias membuat kontroversi.
Diketahui, 48 menteri dan 56 wakil menteri (wamen) telah dilantik Prabowo. Selain itu, Prabowo juga melantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden.
Adapun pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Setelah dilantik, lima anak buah Prabowo jadi sorotan. Siapa saja?
Foto/Dok SINDOnews
Dia menjabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Pernyataan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) mengenai kerusuhan 1998 jadi sorotan publik.
Yusril menyatakan bahwa tidak ada kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi beberapa tahun terakhir. Termasuk dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 yang berdampak pada tumbangnya Orde Baru.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat menanggapi permasalahan HAM yang akan menjadi fokus di kementeriannya usai dilantik menjadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. "Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Yusril pun mengklarifikasi pernyataannya soal peristiwa 1998. Sebelumnya, ia menyebut tragedi yang berujung tumbangnya Orde Baru itu bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Yusril menjelaskan ulang pernyataannya kepada awak media sebelum pelantikan menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
"Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah. Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," kata Yusril kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Foto/Dok SINDOnews
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjabat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini juga menjadi sorotan publik. Betapa tidak, Yandri menggunakan kop dan stempel kementerian untuk undangan Haul ibundanya, sekaligus hari Santri dan Tasyakuran.
Surat edaran dari Yandri Susanto berisikan arahan untuk para kepala desa di wilayah Kramat Watu, Serang, Banten untuk hadir dalam kegiatan tersebut. Hal itu diketahui dari unggahan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD di akun X (sebelumnya Twitter).
Terlihat surat tersebut ditanda tangani oleh Yandri pada 21 Oktober 2024 atau bertepatan dengan hari dia dilantik sebagai Menteri oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat itu, acara haul dilaksanakan pada hari ini 22 Oktober 2024 pagi di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun.
Mahfud pun memberikan saran kepada Yandri atas ada surat tersebut. “Saran hari ke-2 kpd Menteri Desa. Kalau benar surat di bwh ini dari Menteri, maka ini keliru,” kata Mahfud di akun X-nya @mohmahfudmd, Selasa (22/10/2024).
Dalam surat itu pula, terlihat ada kop surat kementerian. Mahfud menegaskan, seharusnya kegiatan yang bersifat pribadi pihak yang mengundang pun harus dari pribadi atau pengasuh pondok pesantren.
“Acara keluarga seperti haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Untuk ke depannya, hati-hati,” pungkasnya.
Kepala Badan Sejarah Indonesia PDIP Bonnie Triyana menanyakan apakah ada kaitannya dengan pencalonan istri Yandri, Ratu Rachmatuzakiyah maju Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024. “Apakah ada kaitannya dengan pencalonan istri Pak Menteri sebagai bupati Serang?” cuit Bonnie di akun X @bonnietriyana.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia Khafidlul Ulum menilai tindakan yang dilakukan Yandri sangat memalukan dan mencoreng nama baik Kabinet Merah Putih yang baru berusia dua hari. Surat berkop dan berstempel menteri itu jelas disengaja.
Dia berpendapat, Seorang menteri juga seharusnya sudah tahu bahwa tindakan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi jelas melanggar aturan dan etika. Padahal, baru dua hari lalu, para menteri dilantik dan bersumpah untuk melaksanakan undang-undang dan aturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi etika.
"Seolah-olah mereka lupa dengan janji dan sumpah yang telah diucapkan," kata Ulum.
Dia menilai apa yang dilakukan Mendes itu merupakan contoh buruk. Padahal, dalam pidato pertamanya, Prabowo meminta para pejabat menjadi contoh yang bagi masyarakat.
Jika pemimpin memberikan contoh buruk, maka masyarakat akan mengikutinya. Karena ikan busuk dimulai dari kepalanya. Dia berpendapat, Prabowo tentu harus ikut bertanggung jawab atas ulah anak buahnya.
Prabowo, kata dia, harus bertindak tegas terhadap para pembantunya yang melanggar aturan dan etika. "Jika tindakan memalukan itu dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan Prabowo akan hilang," ujar analis komunikasi politik itu.
Menurut Ulum, Prabowo akan sulit melaksanakan tugasnya sebagai kepala negara dan pemerintahan, jika tidak ada kepercayaan masyarakat terhadap Kabinet Merah Putih.
Foto/YouTube Setpres
Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security SETARA Institute Ikhsan Yosarie menilai pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto perlu dilihat dalam kerangka keberlanjutan reformasi TNI.
“Pengangkatan Mayor Teddy melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Ikhsan Yosarie.
Dia menuturkan, dalam perkembangannya persoalan ini direspons, salah satunya oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menjelaskan bahwa struktur Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI.
“Justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat menteri, kemudian menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif,” katanya.
Sebab, kata dia, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. “Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1) nya, yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ungkapnya.
Dia menuturkan, menyamakan ketentuan yang berlaku, seperti terhadap Sekretaris Militer Presiden sebagai justifikasi pembenaran Seskab diduduki prajurit aktif adalah hal keliru. Sebab, lanjut dia, secara eksplisit, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa perlu melakukan pensiun dini.
Dia menjelaskan, Ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur dengan spesifik perihal jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa pensiun dini, yaitu: jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
“Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran,” imbuhnya.
Dia menuturkan, menjadikan perubahan struktur Seskab sebagai justifikasi penempatan Mayor Teddy hanya memperlihatkan kebijakan yang tidak berbasis pada ketentuan UU TNI serta mengingkari semangat reformasi TNI. Dia menambahkan, transisi kepemimpinan nasional yang semestinya membawa asa reformasi TNI sebagai amanat reformasi 1998 untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara, ternoda dengan kebijakan penempatan ini.
“Jika kemudian Revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan Presiden atas Seskab yang dia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai autocratic legalism yang semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia,” jelasnya.
Dia menuturkan, Presiden, hingga para menteri dan pimpinan lembaga, semestinya tetap mendukung dan memperkuat profesionalitas TNI, dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu dan/atau memberikan tugas dan kewenangan di luar tugas pertahanan dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Reformasi TNI harus berjalan dua arah atau timbal balik: TNI fokus melakukan reformasi dan presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Foto/Dok SINDOnews
Pendiri lembaga survei Cyrus Network ini menjabat Kepala Kantor Komunikasi Presiden. Dia mengklaim kementerian Prabowo-Gibran lebih ramping dari era Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengatakan, dalam kabinet Prabowo-Gibran terdapat 7 menteri koordinator (Menko). Menko itu yang akan mengoordinasi kementerian di bawahnya.
"Kan ada tujuh Menko kan? Ada banyak menko itu yang akan mengkoordinasikan. Tapi teman-teman jangan salah paham. Justru Kementerian sekarang jadi ramping," kata Hasan Nasbi di Istana Negara, Senin (21/10/2024).
Hasan Nasbi membandingkan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang justru organisasi kementeriannya lebih gemuk. "Satu kementerian kemarin yang organisasinya gemuk, sekarang dipisah-pisah jadi ramping organisasinya. Jadi bukan kementerian gemuk, yang kementerian yang badannya besar-besar, sekarang malah dipisah-pisah jadi ramping," katanya.
Foto/Instagram Raffi Ahmad
Pria yang dikenal sebagai Sultan Andara ini dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Suami Nagita Slavina ini dilantik bersama enam utusan khusus presiden lainnya.
Adapun pelantikannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029.
Nah, Gelar Doktor Honor Causa Raffi Ahmad tercantum dalam Keppres. Sebab, kampus yang memberikan gelar tersebut tidak berizin Kemendikbud. Bahkan, ada warga Indonesia di Thailand yang mengecek alamat kampus yang memberikan gelar itu, hasilnya bangunan hotel.
Diketahui, 48 menteri dan 56 wakil menteri (wamen) telah dilantik Prabowo. Selain itu, Prabowo juga melantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden.
Adapun pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Setelah dilantik, lima anak buah Prabowo jadi sorotan. Siapa saja?
1. Yusril Ihza Mahendra
Foto/Dok SINDOnews
Dia menjabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Pernyataan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) mengenai kerusuhan 1998 jadi sorotan publik.
Yusril menyatakan bahwa tidak ada kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi beberapa tahun terakhir. Termasuk dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 yang berdampak pada tumbangnya Orde Baru.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat menanggapi permasalahan HAM yang akan menjadi fokus di kementeriannya usai dilantik menjadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. "Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Yusril pun mengklarifikasi pernyataannya soal peristiwa 1998. Sebelumnya, ia menyebut tragedi yang berujung tumbangnya Orde Baru itu bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Yusril menjelaskan ulang pernyataannya kepada awak media sebelum pelantikan menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
"Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah. Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," kata Yusril kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
2. Yandri Susanto
Foto/Dok SINDOnews
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjabat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini juga menjadi sorotan publik. Betapa tidak, Yandri menggunakan kop dan stempel kementerian untuk undangan Haul ibundanya, sekaligus hari Santri dan Tasyakuran.
Surat edaran dari Yandri Susanto berisikan arahan untuk para kepala desa di wilayah Kramat Watu, Serang, Banten untuk hadir dalam kegiatan tersebut. Hal itu diketahui dari unggahan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD di akun X (sebelumnya Twitter).
Terlihat surat tersebut ditanda tangani oleh Yandri pada 21 Oktober 2024 atau bertepatan dengan hari dia dilantik sebagai Menteri oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat itu, acara haul dilaksanakan pada hari ini 22 Oktober 2024 pagi di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun.
Mahfud pun memberikan saran kepada Yandri atas ada surat tersebut. “Saran hari ke-2 kpd Menteri Desa. Kalau benar surat di bwh ini dari Menteri, maka ini keliru,” kata Mahfud di akun X-nya @mohmahfudmd, Selasa (22/10/2024).
Dalam surat itu pula, terlihat ada kop surat kementerian. Mahfud menegaskan, seharusnya kegiatan yang bersifat pribadi pihak yang mengundang pun harus dari pribadi atau pengasuh pondok pesantren.
“Acara keluarga seperti haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Untuk ke depannya, hati-hati,” pungkasnya.
Kepala Badan Sejarah Indonesia PDIP Bonnie Triyana menanyakan apakah ada kaitannya dengan pencalonan istri Yandri, Ratu Rachmatuzakiyah maju Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024. “Apakah ada kaitannya dengan pencalonan istri Pak Menteri sebagai bupati Serang?” cuit Bonnie di akun X @bonnietriyana.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia Khafidlul Ulum menilai tindakan yang dilakukan Yandri sangat memalukan dan mencoreng nama baik Kabinet Merah Putih yang baru berusia dua hari. Surat berkop dan berstempel menteri itu jelas disengaja.
Dia berpendapat, Seorang menteri juga seharusnya sudah tahu bahwa tindakan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi jelas melanggar aturan dan etika. Padahal, baru dua hari lalu, para menteri dilantik dan bersumpah untuk melaksanakan undang-undang dan aturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi etika.
"Seolah-olah mereka lupa dengan janji dan sumpah yang telah diucapkan," kata Ulum.
Dia menilai apa yang dilakukan Mendes itu merupakan contoh buruk. Padahal, dalam pidato pertamanya, Prabowo meminta para pejabat menjadi contoh yang bagi masyarakat.
Jika pemimpin memberikan contoh buruk, maka masyarakat akan mengikutinya. Karena ikan busuk dimulai dari kepalanya. Dia berpendapat, Prabowo tentu harus ikut bertanggung jawab atas ulah anak buahnya.
Prabowo, kata dia, harus bertindak tegas terhadap para pembantunya yang melanggar aturan dan etika. "Jika tindakan memalukan itu dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan Prabowo akan hilang," ujar analis komunikasi politik itu.
Menurut Ulum, Prabowo akan sulit melaksanakan tugasnya sebagai kepala negara dan pemerintahan, jika tidak ada kepercayaan masyarakat terhadap Kabinet Merah Putih.
3. Mayor Teddy Indra Wijaya
Foto/YouTube Setpres
Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security SETARA Institute Ikhsan Yosarie menilai pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto perlu dilihat dalam kerangka keberlanjutan reformasi TNI.
“Pengangkatan Mayor Teddy melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Ikhsan Yosarie.
Dia menuturkan, dalam perkembangannya persoalan ini direspons, salah satunya oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menjelaskan bahwa struktur Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI.
“Justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat menteri, kemudian menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif,” katanya.
Sebab, kata dia, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. “Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1) nya, yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ungkapnya.
Dia menuturkan, menyamakan ketentuan yang berlaku, seperti terhadap Sekretaris Militer Presiden sebagai justifikasi pembenaran Seskab diduduki prajurit aktif adalah hal keliru. Sebab, lanjut dia, secara eksplisit, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa perlu melakukan pensiun dini.
Dia menjelaskan, Ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur dengan spesifik perihal jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa pensiun dini, yaitu: jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
“Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran,” imbuhnya.
Dia menuturkan, menjadikan perubahan struktur Seskab sebagai justifikasi penempatan Mayor Teddy hanya memperlihatkan kebijakan yang tidak berbasis pada ketentuan UU TNI serta mengingkari semangat reformasi TNI. Dia menambahkan, transisi kepemimpinan nasional yang semestinya membawa asa reformasi TNI sebagai amanat reformasi 1998 untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara, ternoda dengan kebijakan penempatan ini.
“Jika kemudian Revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan Presiden atas Seskab yang dia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai autocratic legalism yang semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia,” jelasnya.
Dia menuturkan, Presiden, hingga para menteri dan pimpinan lembaga, semestinya tetap mendukung dan memperkuat profesionalitas TNI, dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu dan/atau memberikan tugas dan kewenangan di luar tugas pertahanan dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Reformasi TNI harus berjalan dua arah atau timbal balik: TNI fokus melakukan reformasi dan presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
4. Hasan Nasbi
Foto/Dok SINDOnews
Pendiri lembaga survei Cyrus Network ini menjabat Kepala Kantor Komunikasi Presiden. Dia mengklaim kementerian Prabowo-Gibran lebih ramping dari era Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengatakan, dalam kabinet Prabowo-Gibran terdapat 7 menteri koordinator (Menko). Menko itu yang akan mengoordinasi kementerian di bawahnya.
"Kan ada tujuh Menko kan? Ada banyak menko itu yang akan mengkoordinasikan. Tapi teman-teman jangan salah paham. Justru Kementerian sekarang jadi ramping," kata Hasan Nasbi di Istana Negara, Senin (21/10/2024).
Hasan Nasbi membandingkan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang justru organisasi kementeriannya lebih gemuk. "Satu kementerian kemarin yang organisasinya gemuk, sekarang dipisah-pisah jadi ramping organisasinya. Jadi bukan kementerian gemuk, yang kementerian yang badannya besar-besar, sekarang malah dipisah-pisah jadi ramping," katanya.
5. Raffi Ahmad
Foto/Instagram Raffi Ahmad
Pria yang dikenal sebagai Sultan Andara ini dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Suami Nagita Slavina ini dilantik bersama enam utusan khusus presiden lainnya.
Adapun pelantikannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029.
Nah, Gelar Doktor Honor Causa Raffi Ahmad tercantum dalam Keppres. Sebab, kampus yang memberikan gelar tersebut tidak berizin Kemendikbud. Bahkan, ada warga Indonesia di Thailand yang mengecek alamat kampus yang memberikan gelar itu, hasilnya bangunan hotel.
(rca)