Ini Aturan Pembentukan Penasihat Khusus hingga Staf Khusus Presiden, Diteken Jokowi sebelum Lengser
Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:33 WIB
JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) meneken aturan tentang pembentukan Penasihat Khusus Presiden , Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan tersebut diteken sebelum lengser.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.
Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
"Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan OPresiden," bunyi Pasal 3 ayat (1) aturan tersebut.
"Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 19 ayat (1) aturan tersebut.
Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari PNS atau non-PNS. PNS khususnya TNI dan Polri jika diangkat menjadi Penasihat Khusus dan Utusan Presiden akan tetap menerima gaji sebagai PNS ataupun TNI dan Polri. TNI dan Polri yang ditunjuk untuk penugasan tersebut akan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Penasihat Khusus dan Utusan Presiden tanpa kehilangan statusnya.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Masa bakti Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden.
Sedangkan untuk Staf Khusus Presiden terdiri paling banyak 15 orang. Dari 15 orang tersebut termasuk di antaranya adalah sekretaris pribadi presiden.
"Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah," bunyi Pasal 36 aturan tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.
Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
"Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan OPresiden," bunyi Pasal 3 ayat (1) aturan tersebut.
"Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 19 ayat (1) aturan tersebut.
Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari PNS atau non-PNS. PNS khususnya TNI dan Polri jika diangkat menjadi Penasihat Khusus dan Utusan Presiden akan tetap menerima gaji sebagai PNS ataupun TNI dan Polri. TNI dan Polri yang ditunjuk untuk penugasan tersebut akan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Penasihat Khusus dan Utusan Presiden tanpa kehilangan statusnya.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Masa bakti Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden.
Sedangkan untuk Staf Khusus Presiden terdiri paling banyak 15 orang. Dari 15 orang tersebut termasuk di antaranya adalah sekretaris pribadi presiden.
"Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah," bunyi Pasal 36 aturan tersebut.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda