MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Lampung Selatan, Batalkan Putusan Banding
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 00:07 WIB
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Zainudin Hasan tersebut. Dua, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," kata Andi Samsan Nganro dalam salinan putusan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (29/8/2020).
Tiga, tutur Andi, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Tanjungkarang tertanggal 3 Juli 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang tertanggal 25 April 2019. (Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Mantan Bupati Lampung Utara ke Kas Negara )
Dia menggariskan, MA kemudian mengadili sendiri tujuh hal. Satu, menyatakan terdakwa Zainudin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut".
"Dua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
Tiga, menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145. Jika adik kandung Ketua Umum DPP PAN sekaligus Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan ini tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap Andi. (Baca juga: Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup )
Tiga, tutur Andi, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Tanjungkarang tertanggal 3 Juli 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang tertanggal 25 April 2019. (Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Mantan Bupati Lampung Utara ke Kas Negara )
Dia menggariskan, MA kemudian mengadili sendiri tujuh hal. Satu, menyatakan terdakwa Zainudin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut".
"Dua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
Tiga, menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145. Jika adik kandung Ketua Umum DPP PAN sekaligus Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan ini tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap Andi. (Baca juga: Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup )
Lihat Juga :