Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri: Digagas Sutarman, Diimpikan Tito, Diwujudkan Sigit
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 13:55 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuat terobosan dengan membentuk Kortastipidkor Polri. Korps ini dipimpin jenderal polisi bintang 2 atau Irjen Pol. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan pembentukan Kortastipidkor melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri . Perpres ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pembentukan Kortastipidkor untuk membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, serta penyidikan pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Jokowi Tandatangani Perpres Pembentukan Kortastipidkor pada Polri
Kortastipidkor dipimpin pejabat Eselon 1B atau setara jenderal polisi bintang 2.
Pembentukan Kortastipidkor untuk membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, serta penyidikan pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Jokowi Tandatangani Perpres Pembentukan Kortastipidkor pada Polri
Kortastipidkor dipimpin pejabat Eselon 1B atau setara jenderal polisi bintang 2.
Lihat Juga :