Kapolda Metro Jaya Karyoto Ungkap Kasus Alexander Marwata: Perilaku Etik yang Menjadi Pidana
Jum'at, 11 Oktober 2024 - 14:12 WIB
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Menurutnya, kasus itu adalah perilaku etik yang telah jadi pidana.
"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan, karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," ujar Karyoto Jumat (11/10/2024).
Karyoto mengaku pihaknya telah koordinasi dengan Dewas KPK akan hal itu. Hasil koordinasi tersebut bakal jadi bahan dalam klarifikasi Alexander Marwata dan sejumlah pihak lain dalam kasus ini.
"Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai bahan untuk klarifikasi," kata dia.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tidak bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini terkait kasus pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Sebab, dia minta pemeriksannya ditunda oleh polisi.
"Penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata," kata Ade Safri Simanjuntak.
Alexander Mawarta minta pemeriksaannya ditunda jadi pekan depan. Tepatnya jadi hari Selasa, 15 Oktober 2024. Polisi sendiri mengaku sudah menerima surat balasan dari Iskandar Marwanto selaku Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK RI terkait permintaan penundaan pemeriksaan ini.
Untuk diketahui, polisi membenarkan kalau Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan perihal pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporannya yakni aduan masyarakat atau dumas tanggal 23 Maret 2024.
"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata), dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Ade.
"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan, karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," ujar Karyoto Jumat (11/10/2024).
Karyoto mengaku pihaknya telah koordinasi dengan Dewas KPK akan hal itu. Hasil koordinasi tersebut bakal jadi bahan dalam klarifikasi Alexander Marwata dan sejumlah pihak lain dalam kasus ini.
"Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai bahan untuk klarifikasi," kata dia.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tidak bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini terkait kasus pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Sebab, dia minta pemeriksannya ditunda oleh polisi.
"Penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata," kata Ade Safri Simanjuntak.
Alexander Mawarta minta pemeriksaannya ditunda jadi pekan depan. Tepatnya jadi hari Selasa, 15 Oktober 2024. Polisi sendiri mengaku sudah menerima surat balasan dari Iskandar Marwanto selaku Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK RI terkait permintaan penundaan pemeriksaan ini.
Untuk diketahui, polisi membenarkan kalau Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan perihal pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporannya yakni aduan masyarakat atau dumas tanggal 23 Maret 2024.
"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata), dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Ade.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda