DPR Nilai Konten Penyiaran yang Diserap Publik Harus Diatur Negara
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 15:23 WIB
Bobby mengatakan bahwa norma konten itu terus berkembang. Legislator asal daerah pemilihan Sumatera Selatan II ini menjelaskan, yang menentukan norma tersebut adalah komite independen juga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Perilaku Siaran (P2SPS).
"Saat ini masih terbatas dengan rujukan Undang-undang Penyiaran yang dibuat sebelum ada media konvergensi. Norma yang menentukan publik via komite independen dengan unsur publik, di penyiaran KPI," tandasnya.
Sekadar diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews melakukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini ditujukan kepada semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI.
Menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi. (Baca juga: Soal Langkah RCTI-iNews Gugat UU Penyiaran, Roy Suryo: Sah-sah Saja)
RCTI memohon kepada Majelis Hakim MK untuk merumuskan redaksional Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi: ”Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”
"Saat ini masih terbatas dengan rujukan Undang-undang Penyiaran yang dibuat sebelum ada media konvergensi. Norma yang menentukan publik via komite independen dengan unsur publik, di penyiaran KPI," tandasnya.
Sekadar diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews melakukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini ditujukan kepada semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI.
Menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi. (Baca juga: Soal Langkah RCTI-iNews Gugat UU Penyiaran, Roy Suryo: Sah-sah Saja)
RCTI memohon kepada Majelis Hakim MK untuk merumuskan redaksional Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi: ”Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”
(kri)
Lihat Juga :