DPR Nilai Konten Penyiaran yang Diserap Publik Harus Diatur Negara

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 15:23 WIB
loading...
DPR Nilai Konten Penyiaran...
Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan semua konten penyiaran yang diserap publik termasuk siaran melalui layanan OTT atau layanan di atas internet harus diatur negara. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR , Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan semua konten penyiaran yang diserap publik termasuk siaran melalui layanan over the top (OTT) atau layanan di atas internet harus diatur negara. Maka itu, Bobby memandang positif gugatan uji materi Undang-undang Penyiaran yang dilakukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harus dilihat dari perspektif yang berbeda, internet itu kan medianya, tapi prinsipnya konten penyiaran, yang diserap publik harus diatur negara," ujar Bobby Adhityo Rizaldi kepada SINDOnews , Jumat (28/8/2020). (Baca juga: Gugatan RCTI Dinilai Upaya Menegakkan Demokrasi)

Maka itu, Bobby tidak sepakat dengan pendapat Pengamat Media Sosial Enda Nasution yang menilai jika penyiaran yang dilakukan dengan koneksi internet diatur dalam undang-undang bisa menghambat kebebasan berekspresi.

"Entitas platform yang melakukan aktivitas penyiaran juga harus diatur. Kebebasan berekspresi tidak serta merta dilanggar, tidak ada yang dilanggar, selama kebebasan itu juga tidak menyinggung kepentingan umum dan publik. Itu lain hal," jelas Politikus Partai Golkar ini.

Bobby mengatakan bahwa norma konten itu terus berkembang. Legislator asal daerah pemilihan Sumatera Selatan II ini menjelaskan, yang menentukan norma tersebut adalah komite independen juga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Perilaku Siaran (P2SPS).

"Saat ini masih terbatas dengan rujukan Undang-undang Penyiaran yang dibuat sebelum ada media konvergensi. Norma yang menentukan publik via komite independen dengan unsur publik, di penyiaran KPI," tandasnya.

Sekadar diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews melakukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini ditujukan kepada semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI.

Menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi. (Baca juga: Soal Langkah RCTI-iNews Gugat UU Penyiaran, Roy Suryo: Sah-sah Saja)

RCTI memohon kepada Majelis Hakim MK untuk merumuskan redaksional Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi: ”Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPI Minta Revisi Undang-Undang...
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat: Media Digital Tidak Ada Pengawasan
KPI: Perlindungan Publik...
KPI: Perlindungan Publik Jadi Tujuan Utama Regulasi Penyiaran
Informasi kian Bebas,...
Informasi kian Bebas, Komisi I DPR Desak Percepatan RUU Penyiaran
Negara Perlu Hadir untuk...
Negara Perlu Hadir untuk Keberlanjutan Industri Media Nasional
Patgulipat Tambang Raja...
Patgulipat Tambang Raja Ampat di INTERUPSI Malam Ini
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Kenny Austin Nikmati...
Kenny Austin Nikmati Peran Dokter Bagas di Tobat Jatuh Cinta, Akui Betah Main Komedi
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved