Bantuan Subsidi Upah Diminta Sasar Juga Pegawai Non ASN dan Guru Honorer

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 14:47 WIB
Dari selisih 15,7 juta dikurangi 13, 8 juta ada sekitar 1,9 juta yang bisa digunakan untuk bantuan subsidi upah bagi guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan kantor pemerintah. Maka itu, Yahya mendesak Kementerian Ketenagakerjaan segera menugaskan BP Jamsostek untuk melakukan verifikasi dan validasi data pekerja yang masuk kategori di atas.

Selanjutnya, Politikus Partai Golkar ini percaya program bantuan subsidi upah tersebut akan mendongkrak daya beli masyarakat sehingga dapat memutar roda ekonomi. Program tersebut sekaligus melengkapi bantuan sosial lainnya yang telah diluncurkan pemerintah, seperti Program PKH, Kartu Sembako, Bantuan Tunai Langsung, Subsidi Listrik dan Bantuan UMKM. (Baca juga: Jokowi Serahkan Subsidi Upah ke Pekerja Peserta BPJamsostek Hari ini)

Selain itu, legislator dari Dapil Jawa Timur VIII tersebut juga berharap jika anggaran pemerintah memungkinkan sebaiknya pekerja informal yang belum mendapat bantuan sosial dicarikan solusi. "Agar mereka juga mendapat bantuan untuk bisa bertahan hidup ditengah pandemi corona yang menyulitkan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!