Bantuan Subsidi Upah Diminta Sasar Juga Pegawai Non ASN dan Guru Honorer
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 14:47 WIB
Program bantuan subsidi upah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta disambut baik oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Program bantuan subsidi upah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta disambut baik oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini. Pasalnya, program itu dipercaya bakal membantu kesulitan para pekerja bergaji rendah di tengah wabah COVID-19.
Selain itu, program itu juga diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat. Akan tetapi, dia meminta pemerintah memperluas cakupan kepesertaannya. (Baca juga: Pegawai Honorer Sulsel Diusulkan Terima Subsidi Upah Rp600 Ribu/Bulan) Sehingga, tidak hanya terbatas bagi pekerja penerima upah yang menjadi peserta BP Jamsostek semata tetapi juga melibatkan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah, seperti guru honorer, cleaning service, Office Boy (OB), satpam dan pekerja taman. Tentu dengan syarat mereka terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
Sekadar diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran sebanyak Rp37,7 triliun untuk memberikan bantuan subsidi upah kepada 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Bantuan sebesar Rp600 ribu perbulan diberikan selama 4 bulan atau sebanyak Rp2,4 juta. Dan pencairannya dilakukan 2 tahap, masing-masing Rp1,2 juta.
Menurut informasi BP Jamsostek setelah dilakukan verifikasi dan validasi terdapat sebanyak 13, 8 juta pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta dan punya rekening. Namun setelah dilakukan validasi berlapis tinggal 10,8 juta pekerja. Sisanya dikembalikan kepada perusahaan pemberi kerja untuk diperbaiki. Antara lain, karena punya lebih dari satu rekening bank.
Selain itu, program itu juga diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat. Akan tetapi, dia meminta pemerintah memperluas cakupan kepesertaannya. (Baca juga: Pegawai Honorer Sulsel Diusulkan Terima Subsidi Upah Rp600 Ribu/Bulan) Sehingga, tidak hanya terbatas bagi pekerja penerima upah yang menjadi peserta BP Jamsostek semata tetapi juga melibatkan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah, seperti guru honorer, cleaning service, Office Boy (OB), satpam dan pekerja taman. Tentu dengan syarat mereka terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
Sekadar diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran sebanyak Rp37,7 triliun untuk memberikan bantuan subsidi upah kepada 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Bantuan sebesar Rp600 ribu perbulan diberikan selama 4 bulan atau sebanyak Rp2,4 juta. Dan pencairannya dilakukan 2 tahap, masing-masing Rp1,2 juta.
Menurut informasi BP Jamsostek setelah dilakukan verifikasi dan validasi terdapat sebanyak 13, 8 juta pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta dan punya rekening. Namun setelah dilakukan validasi berlapis tinggal 10,8 juta pekerja. Sisanya dikembalikan kepada perusahaan pemberi kerja untuk diperbaiki. Antara lain, karena punya lebih dari satu rekening bank.
Lihat Juga :