Wamenag: Sekber Moderasi dan API-MB Ikhtiar Jaga Bangsa dan Negara

Jum'at, 04 Oktober 2024 - 23:53 WIB
Menurut Saiful, penguatan moderasi beragama di masa pemerintahan Presidien Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan momentum dengan telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Melalui Perpres tersebut, terdapat arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan program dan gerakan moderasi beragama, “Regulasi ini bisa menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama,” imbuhnya.

Baca juga: Usung 7 Peta Jalan, Kemenag Targetkan Moderasi Beragama RI Jadi Referensi Dunia

Regulasi tersebut menjelaskan tahapan dan langkah strategis penguatan moderasi beragama, sehingga keberhasilannya dapat diukur dengan parameter yang jelas. Saiful juga mengajak seluruh aparatur pemerintah di Kementerian Agama dan semua kementerian/lembaga, pemprov, dan pemda agar penguatan moderasi beragama ini tidak sekadar menjadi program.

Penguatan moderasi harus menjadi gerakan di institusinya masing-masing dan masyarakat secara luas karena moderasi beragama merupakan perekat antara semangat beragama dan komitmen berbangsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!