BPKH Limited Luncurkan Produk Bumbu Kampoeng untuk Konsumsi Haji dan Umrah
Jum'at, 04 Oktober 2024 - 08:39 WIB
BPKH Limited meluncurkan produk Bumbu Kampoeng untuk memenuhi kebutuhan perusahaan katering yang menyediakan makan bagi jemaah haji maupun umrah. Foto: Ist
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited meluncurkan produk Bumbu Kampoeng untuk memenuhi kebutuhan perusahaan katering yang menyediakan makan bagi jemaah.
Peluncuran Bumbu Kampoeng ini dilakukan di sela-sela Expo Amazing Indonesia yang diselenggarakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Arab Saudi, Kamis, 26 September 2024.
Baca juga: Transformasi Digital Dinilai Bakal Naikkan Pendapatan BPKH
Produk Bumbu Kampoeng terdiri dari 14 varian bumbu khas Indonesia yakni bumbu rendang, gulai, semur, opor, kari, mangut, woku, bumbu dasar merah, sambal balado, sambal kacang, bumbu nasi uduk, bumbu nasi kuning, dan bawang goreng.
Seluruh produk bumbu tersebut diproduksi di Indonesia oleh berbagai perusahaan dari berbagai daerah yang kemudian dikurasi bersama BPKH Limited, sehingga dijamin memenuhi kriteria yang dipersyaratkan regulasi Arab Saudi, termasuk standar halal dan SFDA (Saudi Food & Drugs Authority).
Dalam proses seleksi produk bumbu ini, BPKH Limited difasilitasi oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Peluncuran Bumbu Kampoeng ini dilakukan di sela-sela Expo Amazing Indonesia yang diselenggarakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Arab Saudi, Kamis, 26 September 2024.
Baca juga: Transformasi Digital Dinilai Bakal Naikkan Pendapatan BPKH
Produk Bumbu Kampoeng terdiri dari 14 varian bumbu khas Indonesia yakni bumbu rendang, gulai, semur, opor, kari, mangut, woku, bumbu dasar merah, sambal balado, sambal kacang, bumbu nasi uduk, bumbu nasi kuning, dan bawang goreng.
Seluruh produk bumbu tersebut diproduksi di Indonesia oleh berbagai perusahaan dari berbagai daerah yang kemudian dikurasi bersama BPKH Limited, sehingga dijamin memenuhi kriteria yang dipersyaratkan regulasi Arab Saudi, termasuk standar halal dan SFDA (Saudi Food & Drugs Authority).
Dalam proses seleksi produk bumbu ini, BPKH Limited difasilitasi oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Lihat Juga :