Wakil Ketua KPK Berharap Kejagung Mau Serahkan Kasus Jaksa Pinangki
Kamis, 27 Agustus 2020 - 10:22 WIB
Namun, Nawawi menegaskan bahwa KPK tidak akan mengambil alih paksa kasus Jaksa Pinangki meskipun punya wewenang untuk itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19/2019. ”Tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," jelasnya.
Karena dengan menyerahkan atau melibatkan KPK dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki, kata Nawawi, sinergitas antara lembaga penegak hukum berjalan baik. "Dan yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," ungkapnya.
Diketahui, pada Rabu (29/7) Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan Pinangki terkait fotonya bersama dengan Djoko Tjandra yang viral di media sosial (medsos). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Karena dengan menyerahkan atau melibatkan KPK dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki, kata Nawawi, sinergitas antara lembaga penegak hukum berjalan baik. "Dan yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," ungkapnya.
Diketahui, pada Rabu (29/7) Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan Pinangki terkait fotonya bersama dengan Djoko Tjandra yang viral di media sosial (medsos). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
(muh)
Lihat Juga :