Menunjuk Menteri Hak Prerogatif Presiden, Pansus Haji DPR Tidak Dapat Intervensi

Selasa, 01 Oktober 2024 - 13:00 WIB
Menunjuk Menteri Hak Prerogatif Presiden, Pansus Haji DPR Tidak Dapat Intervensi/Andryanto Wisnuwidodo/SindoNews
Panitia Khusus ( Pansus ) Hak Angket Haji menyampaikan hasil kerjanya pada sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta. Ada lima rekomendasi yang dibacakan salah satunya mengharap pemerintah mendatang mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji”.

“Seharusnya rekomendasi Pansus hanya menyangkut perbaikan kebijakan atau regulasi penyelenggaraan haji serta tata kelolanya, bukan menyangkut orang yang mengisi jabatan tertentu,” terang Pakar Hukum Universita Gajah Mada (UGM), Oce Madril, di Yogyakarta, Selasa (1/10/2024).



Baca Juga: Kemenag Hormati dan Apresiasi 5 Rekomendasi Pansus Angket Haji

Oce Madril menilai rekomendasi Pansus Angket Haji bermasalah dengan tiga alasan. Pertama, rekomendasi soal posisi Menteri Agama dalam pemerintahan mendatang bukanlah wewenang DPR. Menurut UUD 1945, pengisian jabatan menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Dalam pengisian jabatan Menteri Agama, Presiden tidak dapat diintervensi sekalipun oleh Pansus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!