Ninik Rahayu Ajak Insan Pers Bersatu Hadapi Ancaman yang Ingin Hancurkan Etika Pers
Selasa, 01 Oktober 2024 - 13:03 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengajak seluruh insan pers bersatu menghadapi ancaman dari luar dan dalam terkait etika pers di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Ninik Rahayu saat Peluncuran Buku dengan judul “Mengadu (kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers” di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (1/10/2024).
"Kalau kita ketahui betapa tingginya ancaman pada penegakkan etik yang sekarang menjadi ancaman bagi pers baik dari dalam maupun dari luar meskipun saya mengingatkan mungkin kita tidak perlu berlama lama mempertanyakan ancaman ini dari luar apa dari dalam tetapi bagaimana insan pers bersatu padu, berpegangan tangan, menghadapi ancaman-ancaman yang ingin menghancurkan etika dalam pers kita," kata Ninik.
Ninik menekankan pers diperlukan masyarakat untuk memenuhi hak konstitusionalnya yakni hak untuk tahu atau right to know.
"Pers secara filosofis diperlukan oleh masyarakat untuk memenuhi hak konstitusionalnya yaitu hak untuk tahu atau right to know, oleh karena itu meskipun kita tidak perlu berlama-lama membincangkan teori, filosofis dan lainnya kita mungkin lebih cepat dengan cara siapa yang melaksanakan penegakkan etik pers kita," ujarnya.
Hal itu disampaikan Ninik Rahayu saat Peluncuran Buku dengan judul “Mengadu (kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers” di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (1/10/2024).
"Kalau kita ketahui betapa tingginya ancaman pada penegakkan etik yang sekarang menjadi ancaman bagi pers baik dari dalam maupun dari luar meskipun saya mengingatkan mungkin kita tidak perlu berlama lama mempertanyakan ancaman ini dari luar apa dari dalam tetapi bagaimana insan pers bersatu padu, berpegangan tangan, menghadapi ancaman-ancaman yang ingin menghancurkan etika dalam pers kita," kata Ninik.
Baca Juga
Ninik menekankan pers diperlukan masyarakat untuk memenuhi hak konstitusionalnya yakni hak untuk tahu atau right to know.
"Pers secara filosofis diperlukan oleh masyarakat untuk memenuhi hak konstitusionalnya yaitu hak untuk tahu atau right to know, oleh karena itu meskipun kita tidak perlu berlama-lama membincangkan teori, filosofis dan lainnya kita mungkin lebih cepat dengan cara siapa yang melaksanakan penegakkan etik pers kita," ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda