Putusan KPU-Bawaslu Anulir Pemberhentian 3 Caleg Terpilih, PKB Klaim Konsisten Tegakkan Disiplin
Minggu, 29 September 2024 - 16:04 WIB
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) keberatan dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu lantaran KPU dan Bawaslu menganulir pemberhentian tiga anggota legislatif terpilih oleh PKB.
"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" tegas Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Minggu (29/9/2024).
Menurut pria yang akrab disapa Cak Udin ini, Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya, dan KPU seharusnya tidak perlu merubah keputusannya sendiri yakni SK Nomor 1349 Tahun 2024.
"Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi aleg terpilih," ujarnya.
Cak Udin menuturkan, seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.
"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Cak Udin menegaskan, PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.
Untuk itu, DPP PKB mempertimbangkan mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU serta Presiden melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," kata dia.
Hal lain yang bisa ditempuh adalah menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Bawaslu untuk diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," tandasnya.
"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" tegas Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Minggu (29/9/2024).
Menurut pria yang akrab disapa Cak Udin ini, Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya, dan KPU seharusnya tidak perlu merubah keputusannya sendiri yakni SK Nomor 1349 Tahun 2024.
"Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi aleg terpilih," ujarnya.
Cak Udin menuturkan, seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.
"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Cak Udin menegaskan, PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.
Untuk itu, DPP PKB mempertimbangkan mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU serta Presiden melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," kata dia.
Hal lain yang bisa ditempuh adalah menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Bawaslu untuk diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," tandasnya.
(rca)
tulis komentar anda