Reforma Agraria Harus Berpihak pada Kaum Marjinal dan Masyarakat Miskin
Jum'at, 27 September 2024 - 19:04 WIB
Dirjen Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan menyebut, Reforma Agraria harus menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Foto/istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan misi utama dari reforma agraria yaitu keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Hal itu terungkap dalam Diskusi Tim Perumus Reforma Agraria (RA) Summit Bali 2024 dengan tema “Menata Agraria Pro Poor yang Adil dan Berkelanjutan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan menyebut, Reforma Agraria harus menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Hari Tani Nasional, Petani Desak Prabowo-Gibran Lakukan Reforma Agraria
"Diskusi ini jadi pemantik bagaimana reforma agraria ke depan bisa betul-betul menciptakan sebuah kerangka yang pro terhadap kaum rentan, kaum marjinal, terhadap masyarakat miskin,” katanya di Gedung Blenong BPN, Kota Bogor, Jumat (27/9/2024).
Dia menilai diskusi ini menjadi salah satu kesempatan untuk refleksi hal terkait pengelolaan agraria/pertanahan. Seperti halnya melalui hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang tentu saja memerlukan berbagai peraturan perundang-undangan turunannya. “Saat ini peraturan tersebut sedang kita coba selesaikan,” ungkapnya.
Hal itu terungkap dalam Diskusi Tim Perumus Reforma Agraria (RA) Summit Bali 2024 dengan tema “Menata Agraria Pro Poor yang Adil dan Berkelanjutan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan menyebut, Reforma Agraria harus menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Hari Tani Nasional, Petani Desak Prabowo-Gibran Lakukan Reforma Agraria
"Diskusi ini jadi pemantik bagaimana reforma agraria ke depan bisa betul-betul menciptakan sebuah kerangka yang pro terhadap kaum rentan, kaum marjinal, terhadap masyarakat miskin,” katanya di Gedung Blenong BPN, Kota Bogor, Jumat (27/9/2024).
Dia menilai diskusi ini menjadi salah satu kesempatan untuk refleksi hal terkait pengelolaan agraria/pertanahan. Seperti halnya melalui hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang tentu saja memerlukan berbagai peraturan perundang-undangan turunannya. “Saat ini peraturan tersebut sedang kita coba selesaikan,” ungkapnya.
Lihat Juga :