Kasus Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut, KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM
Rabu, 25 September 2024 - 15:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM berinisial TW. Dia dipanggil sebagai saksi di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (25/9/2024)
Dia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Selain Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, KPK juga memanggil 10 orang lainnya yang di antaranya Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan.
Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK di kasus dugaan TPPU yang menyeret nama eks Gubernur Maluku Utara:
1. Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, AW
2. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, TW
3. Dosen, MEA
4. Dosen AMM
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (25/9/2024)
Dia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Selain Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, KPK juga memanggil 10 orang lainnya yang di antaranya Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan.
Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK di kasus dugaan TPPU yang menyeret nama eks Gubernur Maluku Utara:
1. Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, AW
2. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, TW
3. Dosen, MEA
4. Dosen AMM
tulis komentar anda