Penambahan Komisi DPR Tidak Diperlukan, Alasannya Masih Prematur

Selasa, 24 September 2024 - 20:02 WIB
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra menilai penambahan jumlah komisi untuk periode 2024-2029 merupakan hak DPR. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra menilai penambahan jumlah komisi untuk periode 2024-2029 merupakan hak DPR . Dedi berpendapat, wacana tersebut tidak menjadi masalah sepanjang tidak menambah jumlah anggota DPR.

“Meskipun, jika orientasinya demi kualitas legislasi, maka penambahan komisi tidak diperlukan. Mengingat, tidak ada penambahan masalah pembangunan negara,” kata Dedi kepada SINDOnews, Selasa (24/9/2024).



Dia pun mengkritik alasan wacana penambahan Komisi DPR sebagaimana disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. “Argumentasi Puan soal penambahan komisi yang didasarkan pada bertambahnya kementerian, ini prematur,” tuturnya.

Baca juga: Puan Maharani: Penambahan Jumlah Komisi di DPR Sedang Dimatangkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!